dalam Jurnal Konstitusi (2016), dwi kewarganegaraan di Indonesia diberlakukan secara terbatas, yaitu pada anak dari status perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan di Indonesia masih ...
Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, apabila seorang telah berusia 18 sampai 21 tahun, mereka harus memilih status warga negara meskipun besar dan lahir di Indonesia.