Seorang mahasiswa di Cianjur ditangkap polisi karena mengedarkan 22.700 butir obat terlarang. Dia dan dua komplotannya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Seorang mahasiswa di Cianjur, IHR, ditangkap karena mengedarkan 22.700 butir obat terlarang. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. Investigasi masih berlanjut.