Jangan parkir sembarangan di area marka zig-zag kuning, karena melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi denda.
TEMPO.CO, Jakarta - Marka jalan atau yang biasa disebut dengan rambu-rambu lalu lintas merupakan gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong yang berfungsi untuk mengarahkan ...
Sayangnya, masih ada pengguna jalan yang tidak paham apa arti dari marka tersebut. Misal seperti pada video yang diunggah akun dashcam Indonesia di Instagram, memperlihatkan kondisi jalanan yang ramai ...
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memasang 399 cermin cembung di persimpangan hingga tikungan di 10 wilayah kecamatan ...
Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi mobil atau motor. Baca Juga: Penjelasan Marka Jalan Warna Kuning dan Warna Putih ...
marka jalan mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku. Fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor. Hal tersebut ...
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap parkir liar di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan ...
Nantinya sarana-prasarana parkir akan diperbaiki. "Terus retribusinya itu juga kan kalau bisa masuk ke pemerintah daerah gitu. Jadi sarana prasarananya kita lengkapi nanti, dengan marka jalan kita ...
Memarkirkan mobil secara paralel memiliki tantangan sendiri. Pasalnya, parkir paralel membutuhkan teknik tersendiri mengingat ...
Tarif parkir mobil seharga Rp 20 ribu di Jalan Teuku Umar, Bandung, Jawa Barat, viral di jagat maya. Sejumlah warganet ...
Nantinya sarana-prasarana parkir akan diperbaiki. "Terus retribusinya itu juga kan kalau bisa masuk ke pemerintah daerah gitu. Jadi sarana prasarananya kita lengkapi nanti, dengan marka jalan kita ...
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) sebab melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan ...