Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada tahun 2025. Skema insentif ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN. Penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Espor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN. Ekspor BKP ...
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Lewat beleid yang ...
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果