AKP Indah mengimbau kepada semua pelaku usaha agar mengikuti regulasi dan taat peraturan, tidak merugikan masyarakat.
"Kami belum bisa memastikan korban meninggal dunia karena tawuran atau penganiayaan karena masih dikembangkan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal AKP Vonny Farizky di Tegal, Jumat.
Kegiatan pengecekan ini juga melibatkan pihak PT AMNL, yang bertanggung jawab dalam hal penimbunan dan perbaikan jalan.