Apabila calon KTT belum pernah mendapatkan surat pengesahan sebagai KTT, maka calon KTT harus melaksanakan uji presentasi KTT dihadapan Inspektur Tambang, dan para pejabat struktural yang membidangi aspek teknik pertambangan, konservasi pertambangan, keselamatan pertambangan, lingkungan pertambangan, standarisasi dan usaha jasa pertambangan.