在新选项卡中打开链接
  1. Copilot 答案
    Daftar tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia

    Sejumlah tumbuhan dan satwa dilindungi oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan. Dasar hukum perlindungan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Maksud istilah pengawetan di sini adalah upaya untuk menjaga keanekaraga…

    Sejumlah tumbuhan dan satwa dilindungi oleh pemerintah Indonesia melalui peraturan perundang-undangan. Dasar hukum perlindungan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Maksud istilah pengawetan di sini adalah upaya untuk menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya—baik di dalam maupun di luar habitatnya—agar tidak punah. Salah satu upaya pengawetan tersebut yaitu penetapan tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.

    Terhadap tumbuhan yang dilindungi, setiap orang dilarang untuk: (1) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; dan (2) mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Sedangkan terhadap satwa yang dilindungi, setiap orang dilarang untuk: (1) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (2) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniaga…

    在 Wikipedia 上阅读更多信息

    Wikipedia

    199 ^ Nomor urut berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
    299 ^ CITES mengelompokkan spesies menjadi tiga kategori: (1) Apendiks I, yaitu seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional; (2) Apendiks II, yaitu spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan; dan (3) Apendiks III, yaitu spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
    399 ^ Dalam daftar merah IUCN, suatu spesies dikelompokkan menjadi: (1) Punah (EX); (2) Punah di alam liar (EW); (3) Terancam kritis (CR); (4) Genting (EN); (5) Rentan (VU); (6) Mendekati terancam (NT); (7) Bergantung konservasi (CD); (8) Berisiko rendah (LC); (9) Kekurangan data (DD); dan (10) Tidak dievaluasi (NE).
    499 ^ Macan dahan sumatra (N. diardi subsp. diardi) dan macan dahan kalimantan (N. diardi subsp. borneensis) tergolong genting (EN), sedangkan macan dahan sunda (N. diardi) tergolong rentan (VU)

    继续阅读

    199 ^ PP 7/1999, Pasal 1 ayat (1).
    299 ^ PP 7/1999, Pasal 3.
    399 ^ UU 5/1990, Pasal 21 ayat (1).
    499 ^ UU 5/1990, Pasal 21 ayat (2).
    599 ^ KepmenLHK P.106/2018, Lampiran.
    699 ^ "Appendices I, II, and III". www.cites.org. Diakses tanggal 2019-12-08.

    继续阅读

    • Pemerintah Indonesia (1990), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 46, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3478, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-04-18, diakses tanggal 2019-12-05
    • Pemerintah Indonesia (1999), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3478, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-12-05, diakses tanggal 2019-12-05
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (2018), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (PDF), Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 32, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

    继续阅读

    • Pemerintah Indonesia (1999), Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3478, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-11-26, diakses tanggal 2019-12-05
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2019). Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi: Aves (PDF). Passeriformes (Burung Kicau). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2019). Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi: Mamalia (PDF). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI & Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2019). Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi: Herpetofauna (PDF). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

    继续阅读