
PPN Pasal 16D : Peraturan dan Contoh Perhitungannya - Klikpajak
2023年2月1日 · PPN Pasal 16D mengatur tentang pengenaan pajak pada penjualan aktiva tetap perusahaan. Inilah ketentuan dan contoh perhitungan sesuai UU PPN. PJAP mitra resmi DJP
Jual Aktiva Tetap (tidak) Ada PPN-nya - Direktorat Jenderal Pajak
2022年12月3日 · Penjualan aktiva tetap diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN (UU PPN). Pasal 16D berbunyi: ”PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana ...
Pasal 16D UU PPN: PPN Atas Penjualan Aktiva - OnlinePajak
2024年7月17日 · Pasal 16D UU PPN mengatur tentang pungutan pajak atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan. Seperti apa perlakuan perpajakannya dan apa syarat pungutan PPN atas aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan?
Contoh Kasus Pengenaan PPN Pasal 16D - DDTCNews
2019年2月4日 · Dalam Pasal 16D UU PPN 1994, dikatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Ketentuan PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan - Ortax
2023年7月22日 · Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh ...
Treatment Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 16D
2024年8月5日 · Sejak Undang-Undang PPN 2009 berlaku pada 1 April 2010 hingga sekarang, pengenaan PPN Pasal 16D semakin diperluas. Sebab, dalam UU PPN 2009, ketentuan ketiga yang sebelumnya ada dalam UU PPN 1994 dan UU PPN 2000 berupa syarat adanya pajak masukan yang dapat dikreditkan telah dihapus.
PPN atas Penjualan Aset yang Menurut Tujuan Semula Tidak ...
2022年10月21日 · Sesuai penjelasan Pasal 16D UU PPN, PPN tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon.
PPN Penjualan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak …
2018年2月28日 · Hal ini karena diatur di Pasal 16D Undang-Undang PPN. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf ...
Pengenaan PPN Pasal 16D Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut …
2009年12月13日 · Perubahan mendasar terjadi melalui Pasal 16D Undang-undang PPN 1984. Pasal ini mengatur bahwa penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dikenakan pajak, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan .
Sekilas Tentang PPN Atas Penjualan Aktiva (Pasal 16D) - Nusa …
2013年6月29日 · Pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 berbunyi : “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 …
- 某些结果已被删除