
antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa, terdiri dari paragraf 01-12. DE ISAK 36 dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan yang
05 PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah, se-hingga tidak berkaitan dengan: a) Tanah sebagai barang dagangan. b) Tanah sebagai bahan baku produksi. c) Tanah sebagai investasi properti (dalam pos investasi). d) Tanah sebagai aktiva lain-lain.
27312943 psak-47-akuntansi-tanah | PDF - SlideShare
2011年11月30日 · PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah. PSAK ini juga menjelaskan definisi terkait, pengakuan awal tanah, komponen biaya perolehan tanah, dan perole. 1.
Psak47 akuntansitanah | PDF - SlideShare
2013年11月10日 · PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aktiva tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah. PSAK ini juga menjelaskan definisi terkait, pengakuan awal tanah, komponen biaya perolehan tanah, dan perole
Akuntansi Tanah
2017年1月9日 · PSAK 16 mengatur bahwa tanah dan bangunan merupakan aset yang terpisah walaupun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan sebagai satu kesatuan. Hal ini mengingat bahwa pada umumnya tanah memiliki umur yang tidak terbatas dan lazimnya tidak disusutkan, sedangkan bangunan merupakan aset tetap yang disusutkan.
PENGESAHAN PSAK 74 DAN ISAK 36 - Institute of Indonesia …
Pada 26 November 2020 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi dan ISAK 36: Interpretasi atas Interaksi antara Ketentuan Mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa.
Akuntansi Hak atas Tanah sesuai PSAK 73 - Blogger
2021年9月23日 · Tulisan ini memaparkan perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan hak tanah apakah dicatat sebagai aset tetap PSAK 16) atau sebagai sewa (PSAK 73)
AKUNTANSI HAK ATAS TANAH PASCA PENERAPAN PSAK 73
JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH Ruang Lingkup Tanah Negara Lainnya: 1. Tanah yang diserahkan kepada negara secara sukarela oleh pemiliknya, 2. Hak atas tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi, 3. Tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris, 4. Tanah yang ditelantarkan, 5.
PENCABUTAN ISAK 25: HAK ATAS TANAH - Draf Eksposur PSAK …
ISAK 25 mengatur bahwa: (1) biaya perolehan hak atas tanah, termasuk biaya pengurusan legal hak atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali, diakui sebagai aset tetap jika memenuhi definisi aset tetap sesuai PSAK 16: Aset Tetap; (2) biaya perolehan hak atas tanah tidak disusutkan dengan alasan umur ekonomik hak atas tanah yang tidak terbatas ...
tanah dalam skema HPL, memperoleh secara substansial seluruh sisa manfaat, dan mencegah tenant untuk mengarahkan penggunaan atau memperoleh manfaat dari tanah dalam skema HPL tersebut. • PSAK 72 membahas faktor yang mengindikasikan …
- 某些结果已被删除