
Perum Jasa Tirta II | Home
Perum Jasa Tirta II berkemampuan tinggi, kreatif dan inovatif untuk memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas bagi kepuasan Pelanggan dengan menjunjung tinggi sikap jujur, terbuka, profesional dan bertanggung jawab.
Perum Jasa Tirta II | Struktur Organisasi
Mengawali karir di BUMN pada tahun 2001 sebagai pegawai Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan kemudian ditunjuk sebagai Direktur Operasi dan Pemeliharaan PJT II sejak 11 Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SK-196/MBU/06/2020.
Perum Jasa Tirta II | Sejarah & Wilayah Kerja Perusahaan
tugas dan fungsi perum jasa tirta ii Sesuai PP No. 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Citarum dan sebagian WS Ciliwung-Cisadane, Cimanuk-Cisanggarung, Cidanau-Ciujung-Cidurian dan Seputih-Sekampung.
Jasa Tirta II - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perum Jasa Tirta II adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Perum Jasa Tirta II (@jasatirta.2) • Instagram photos and videos
18K Followers, 140 Following, 1,414 Posts - Perum Jasa Tirta II (@jasatirta.2) on Instagram: "BUMN Pengelola SDA yang berkomitmen menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat & industri di wilayah Jawa Barat & DKI Jakarta."
WRE - Jasa Tirta II
Perum Jasa Tirta II (PJT II) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan …
WRE - Jasa Tirta II
Menghasilkan SDM PJT II yang handal, berkemampuan tinggi, kreatif – inovatif, dan bertanggung jawab di bidang SDA dan EBT serta bidang lainnya dalam pengelolaan dan pengusahaan SDA dan EBT yang berkelanjutan.