![](/rp/kFAqShRrnkQMbH6NYLBYoJ3lq9s.png)
Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian
Perjanjian dikatakan sah jika telah memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi
2022年7月11日 · Berikut ini kami jelaskan satu per satu syarat perjanjian dapat dikatakan sah: Kesepakatan Para Pihak; Syarat perjanjian dinyatakan sah yang pertama adalah adanya kesepakatan para pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian.
Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata - Hukumonline
2024年8月7日 · Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; dan; suatu sebab yang tidak terlarang.
Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya | Klinik Hukumonline
Sebuah kontrak/perjanjian harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Lalu, bagaimana dengan penggunaan bahasa dalam perjanjian? Kemudian, apa saja macam-macam perjanjian?
Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?
2023年11月9日 · Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sebagai berikut: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, dalam suatu perjanjian sering kali memuat frasa “batal demi hukum”. Mengenai hal tersebut, dalam Pasal 1320 KUH Perdata diatur mengenai syarat sahnya perjanjian yakni: kesepakatan para pihak dalam perjanjian; kecakapan para pihak dalam perjanjian; suatu hal tertentu; dan; sebab yang halal.
Syarat Sah Surat Perjanjian dengan Meterai - Hukumonline
2022年7月13日 · Syarat Sah Surat Perjanjian dengan Meterai Jika materai tidak ada di dalam surat perjanjian, bukan berarti perbuatan hukumnya tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?
Dalam KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Sebab, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja yaitu: kesepakatan antar para pihak; kecakapan hukum para pihak; adanya pokok persoalan yang diperjanjikan; dan; kausa yang diperbolehkan. Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian
Sahkah Perjanjian di Bawah Tekanan? | Klinik Hukumonline
Suatu perjanjian yang dibuat oleh dan antara para pihak harus memenuhi syarat-syarat yang bersifat limitatif sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu: adanya kesepakatan ( consensus ); perjanjian harus dibuat oleh orang yang cakap;
Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?
Syarat Sah Perjanjian. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sah perjanjian berikut ini. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu pokok persoalan tertentu; dan; Suatu sebab yang halal.